Responsive Ad Slot

Opini : Pilkada Langsung atau Lewat DPR dalam Pandangan Islam (1)

Wednesday, October 22, 2014

/ by Jogjanesia
A. Pengantar
1. Pro-kontra seputar RUU Pilkada
SETELAH melalui perdebatan yang panjang, sidang paripurna DPR akhirnya melakukan pemungutan suara untuk memutuskan soal utama RUU Pilkada sekitar pukul 02.00 subuh, Jumat 26 September. Sebanyak 226 suara mendukung pilkada digelar lewat DPR dan 135 suara meminta pilkada secara langsung, dengan total anggota DPR yang memberikan suara 361 orang dan tidak ada yang abstain. Fraksi Partai Demokrat memutuskan untuk walkout, walau ada beberapa anggotanya yang memberikan suara secara individu.
Sebelumnya, Partai Demokrat bersikukuh untuk mengusulkan opsi pilkada langsung namun dengan 10 syarat. Selama ini polarisasi dalam RUU pilkada ini terlihat antara Koalisi Merah Putih -antara lain terdiri dari motor Partai Gerindra, Golkar, dan Partai Keadilan Sejahtera- dengan koalisi pimpinan PDI-Perjuangan yang mendukung pilkada langsung.
2. Isu krusial yang diperdebatkan
Ada beberapa isu krusial yang diperdebatkan oleh sesama anggota Panja maupun dengan pihak Kemendagri terkait butir-butir RUU Pilkada tersebut.
Pertama, Pilkada langsung atau melalui DPRD
Perdebatan paling panas terjadi pada isu mekanisme pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Tarik ulur dukungan semakin intensif menjelang pelaksanaan sidang paripurna. Pada draf awal, pemerintah langsung mengajukan usul perbaikan atas mekanisme pilkada langsung seperti yang diamanatkan pada Undang-undang nomor 32 tahun 2004. Lantaran pilkada langsung dianggap penuh praktik politik uang hingga berujung pada banyaknya kepala daerah yang berperkara hukum, pemerintah pun mengajukan draf pemilihan gubernur dilakukan melalui DPRD, tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat.
Sementara untuk pemilihan bupati dan wali kota, pemerintah mengajukan usulan pilkada langsung tetap dipertahankan.
Seiring waktu, sejumlah fraksi di parlemen menolak wacana pilkada melalui DPRD ini. Mereka yang menentang adalah Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Fraksi Partai Hanura, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Mereka beralasan bahwa kedaulatan rakyat tetap tak bisa dicabut hanya karena ekses negatif pelaksanaan pilkada langsung.
Di sisi lain, kubu pendukung pilkada melalui DPRD masih lebih kuat yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, dan Fraksi Partai Gerindra. Adapun Partai Demokrat belakangan memilih berada di wilayah abu-abu dengan menyatakan dukungan terhadap pilkada langsung tetapi mengajukan 10 syarat. Tak hanya Partai Demokrat, Fraksi PKS juga ternyata berpaling dari yang semula mendukung pilkada langsung tetapi berbalik menyerukan penolakan.
Kedua, Pemilihan paket atau tunggal
Perdebatan antarfraksi tak hanya sebatas pelaksanaan pilkada langsung atau melalui DPRD, tetapi juga soal usulan pilkada satu paket -memilih kepala daerah dan wakilnya bersamaan- atau pemilihan wakil kepala daerah melalui penunjukan. Untuk isu ini, lebih banyak fraksi yang mendukung pilkada dilakukan tidak paket atau hanya memilih kepala daerah. Argumentasi yang digunakan kubu ini berkaca dari pelaksanaan pilkada selama ini yang ternyata banyak terjadi pecah kongsi. Pendukung opsi pemilihan tak sepaket adalah Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Pemerintah juga mendukung pelaksaan pilkada tidak satu paket.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengklaim bahwa lebih dari 60 persen pasangan kepala daerah dan wakilnya pecah kongsi di tengah jalan sehingga mengganggu jalannya pemerintahan.
Karenanya, pemerintah mengajukan opsi wakil ditunjuk langsung oleh kepala daerah terpilih dengan latar wakil itu dari pegawai negeri sipil, profesional, atau pun partai politik. Nama itu kemudian diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk disetujui.
Hanya ada dua fraksi yang tetap mendukung pilkada satu paket, yakni Fraksi PKS dan Fraksi PAN. Fraksi PKS berdalih ketidakharmonisan antara dua pimpinan daerah sudah seharusnya menjadi tugas partai politik untuk melakukan manajemen konflik. PKS menilai pecah kongsi kepala daerah dan wakilnya jangan dianggap berlebihan.
Ketiga, Politik dinasti
Pemerintah mengajukan usul agar pencalonan kepala daerah atau pun wakil kepala daerah dilakukan dengan membatasi hubungan kekeluargaan. Di dalam draf yang diajukan pemerintah, terdapat larangan agar istri atau suami, anak, hingga saudara petahana diangkat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah. Usulan ini mendapat persetujuan fraksi-fraksi di DPR tetapi dengan sejumlah versi. Misalnya, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI-P, dan Fraksi Partai Hanura, berpandangan pelarangan cukup sebatas hubungan suami atau istri, sementara untuk anak atau pun saudara tidak boleh dilarang maju sebagai calon kepala daerah.
Usulan pemerintah hanya mendapat dukungan penuh dari Partai Keadilan Sejahtera. Fraksi PKS mendukung pelarangan hubungan kekeluargaan secara keseluruhannya dalam pengajuan nama calon kepala daerah.
Keempat, Pilkada serentak atau tidak
Pemerintah awalnya mengusulkan pelaksanaan pilkada dilakukan secara serentak pada 2015 dan 2018. Pada 2015, dilaksanakan pilkada serentak tahap pertama bagi seluruh gubernur, bupati, dan wali kota yang masa jabatannya berakhir di tahun tersebut.
Pilkada serentak tahap kedua berlangsung 2018 untuk gubernur, bupati dan wali kota yang masa jabatannya berakhir tahun 2016, 2017 dan 2018. Pada 2016 dan 2017 diisi pejabat sampai dengan terpilih kepala daerah definitif di tahun 2018. Penerapan pilkada serentak ini dinilai bisa menghemat biaya. Dalam pandangan fraksi pada Rabu malam, hanya Partai Demokrat, Partai Golkar, PDI-P, PKB, dan PKS yang tegas menyatakan dukungan atas pelaksanaan pilkada serentak.
Menurut PKB, pilkada serentak menjadi jalan keluar dari keluhan kelompok penentang pilkada langsung yang dianggap berbiaya mahal. Sementara Partai Hanura lebih menekankan pada perlunya pembatasan dana kampanye.
Kelima, Pilkada satu putaran
Pemerintah juga mengajukan usulan perlunya dilakukan pilkada satu putaran. Menurut Pemerintah, hal ini bertujuan menekan biaya mahal pilkada. Pada UU yang berlaku sekarang, pilkada dilakukan dua putaran apabila suara tertinggi pasangan calon yang berlaga tak mendapatkan minimal 30 persen suara. Pemerintah mengusulkan pemenang pilkada adalah peraih suara terbanyak, berapa pun persentasenya, dalam satu kali putaran saja. Hanya Fraksi PKB yang mendukung penuh pelaksanaan pilkada satu putaran ini dalam pandangan mini fraksi yang dibacakan Rabu petang. Fraksi lain tak terlalu menyoroti isu ini.
Keenam, Uji publik
Uji publik adalah hal baru dalam RUU Pilkada ini. Uji publik dilakukan untuk menyeleksi calon kepala daerah sebelum diajukan oleh partai politik. Pemerintah berpendapat uji publik ini bukan menentukan lolos atau tidaknya seorang calon, melainkan hanya untuk memenuhi prinsip keterbukaan. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku khawatir apabila uji materi ini dijadikan syarat lolosnya seorang bakal calon, maka akan membuka lagi ruang politik uang dan aksi suap terhadap penguji. Sebagian besar fraksi pun menolak uji publik dijadikan syarat lolosnya seorang bakal calon.
Sebagaimana Gamawan, mereka berpendapat hal itu bisa menjadi arena baru kampanye hitam untuk menjegal calon lain. Hanya Partai Demokrat yang bersikeras agar uji publik perlu dilakukan untuk menentukan lolos tidaknya seorang bakal calon.
Ketujuh, Penghapusan PPS dan PPK
Wacana ini digulirkan oleh Pemerintah untuk memotong jalur birokrasi rekapitulasi suara. Pemotongan prosedur rekapitulasi suara juga dilakukan untuk memangkas ruang-ruang transaksi manipulasi hasil perhitungan suara. Usulan yang masuk dalam draf usulan pemerintah ini juga tak terlalu disinggung oleh fraksi-fraksi. Fraksi Partai Golkar meminta agar hal-hal yang belum disepakati sebaiknya dibicarakan di forum sidang paripurna.
B. Isu di balik konflik pilkada
1. Kepentingan media massa
Di balik konflik pikada yang terjadi banyak pihak menilai ada kepentingan media massa. Menurut Koordinator Pelaksana Koalisi Merah Putih Idrus Marham, menuding media massa dan lembaga survei berada di balik pembentukan opini yang seolah-olah membuat rakyat menolak pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Menurut dia, media massa dan lembaga survei mempunyai kepentingan agar pilkada tetap dipilih secara langsung oleh rakyat.
Media massa, tidak akan mendapatkan iklan dan berita jika pilkada dipilih oleh DPRD. Pasalnya, proses kampanye yang biasanya menarik banyak iklan dan berita dalam pilkada langsung sudah ditiadakan. Adapun lembaga survei, tak akan lagi dipakai jasanya untuk melakukan survei terhadap masyarakat.
Menurut Idrus, pilkada langsung selama ini telah mendatangkan banyak kerugian terhadap masyarakat. Kerugian itu di antaranya, pemborosan anggaran, politik uang, hingga konflik horizontal. Hal ini menjadi alasan Koalisi Merah Putih ingin pilkada dikembalikan kepada DPRD. Idrus mengakui, pilkada melalui DPRD juga memiliki kekurangan. Namun, kekurangan itu tidak sebanding dengan kekurangan jika pilkada tetap diadakan secara langsung.
2. Kepentingan investasi asing
Di balik konflik elit politik tentang pilkada langsung ternyata juga sarat dengan kepentingan investasi asing pada kelanjutan proyek-proyek dalam MP3EI (Master Plan Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia) yang sedang disiapkan hampir diseluruh daerah kabupaten dan kota Indonesia. Para investor asing kuatir Pilkada lewat DPRD akan menghambat investor dapat berhubungan langsung dengan kepala-kepala daerah.
Menurut mantan program officer USAID, Ikhyar Velayati kepada Bergelora.com di Medan, Kamis (2/10) menjelaskan bahwa investor asing lah yang menekan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk merubah rencananya dari pilkada DPRD kembali ke Pilkada langsung. Sehingga ada sikap yang mendua dalam diri SBY.
Pada akhirnya hal ini juga yang membuat SBY saat ini menyiapkan skenario perppu agar pilkada langsung dapat kembali berjalan dalam sistim politik Indonesia dan memudahkan pemerintahan Jokowi yang sudah memang disiapkan oleh Amerika. Pada dasarnya , pilkada langsung atau lewat DPRD tidak akan memberikan perbaikan sistim politik Indonesia seperti dijanjikan oleh kedua pihak pendukung. Dalam sistim politik liberal yang lebih besar, politik rakyat tetap marginal karena kontrol dan partisipasi rakyat tetap sesaat pada waktu pilkada. Bagi investor adalah sistim yang lebih murah dalam eksploitasi alam Indonesia yang harus dipakai oleh Indonesia.
Menurut ikhyar semenjak pelucutan UUD’45 menjadi lebih liberal, sistem di bawahnya haruslah lebih memudahkan ekspolitasi kapital yang masuk ke Indonesia.
Setelah masing masing daerah otonom dapat, investasi masuk lewat MP3EI, diharapkan tidak adalagi yang menghambat investasi. Diamankan oleh pemerintah, disahkan oleh legislatif. Disemua daerah.
3. Reaksi politis atas kekalahan treshold
Terjadinya konflik di seputar pilkada juga disinyalir merupakan bentuk reaksi politis atas kekalahan para partai. Andrew Thornley, direktur program Asia Foundation, Jakarta, menulis pada blognya bahwa RUU itu dapat dipandang sebagai reaksi politis atas kekalahan elektoral partai-partai yang menjadi pendukung Prabowo Subianto pada pemilihan umum presiden Juli lalu. Dari data diperoleh Partai-partai yang menentang RUU hanya terpaut tipis dengan pihak pendukung, yakni selisih 14 kursi dari total 560 kursi yang tersedia.
C. Mekanisme pemilihan kepala daerah dalam islam
1. Pengangkatan Kepala Daerah
Proses terpilihnya seseorang menjadi kepala daerah melalui Pilkada dalam sistem politik demokrasi sangat kontradiktif dengan terpilihnya seseorang menjadi kepala daerah dalam pemerintahan Khilafah Islamiyah. Kepala daerah setingkat provinsi (wilayah) dalam negara khilafah disebut wali atau amir. Setiap wilayah dibagi dalam beberapa bagian dan setiap bagian disebut ‘imalah. Setiap ‘imalah dipimpin oleh seorang ‘amil atau hakim.
Berikutnya setiap ‘imalah dibagi menjadi beberapa bagian administratif yang disebut qashabah (kota). Setiap Qashabah dibagi dalam beberapa bagian administratif yang lebih kecil yang disebut hayyu (kampung/desa). Orang yang mengurusi qashabah dan hayyu masing- masing disebut mudir dan tugasnya adalah tugas administrasi (Ajhizah ad daulah al khilafah fil hukmi wal Idarah hal.118).
Seorang wali diangkat langsung oleh Khalifah, begitu juga para kepala daerah di bawahnya. Wali tidak dipilih langsung oleh rakyat, apalagi dipilih oleh DPRD karena memang tidak ada DPRD dalam negara khilafah. Penunjukan langsung ini meniscayakan tidak adanya pemborosan uang umat sebagaimana terjadi dalam Pilkada saat ini. Calon kepala daerah (wali/amir) dalam khilafah tidak akan stres dengan besarnya dana pencalonan atau menghambur-hamburkan uang sebagai kompensasi politik kepada partai-partai pendukungnya. Ini juga sekaligus mencegah mereka berlaku korup menyalahgunakan kekuasaan ketika menjabat.
Pengangkatan wali oleh khalifah secara langsung ini didasarkan pada perilaku Rasulullah SAW.
Sepanjang kepemimpinannya sebagai kepala negara, beliau SAW telah mengangkat para wali untuk berbagai negeri. Beliau telah mengangkat Mu’adz bin Jabal menjadi wali di wilayah Janad, Ziyad bin Walid di wilayah Hadramaut dan Abu Musa al ‘Asy ari di wilayah Zabid dan ‘And. Mereka semua diberikan wewenang oleh Rasulullah SAW untuk memutuskan persengketaan.
Mereka adalah orang-orang yang memiliki kelayakan (kemampuan dan kecakapan) untuk memegang urusan pemerintahan, orang-orang yang berilmu yang dikenal ketakwaannya. Para wali Rasulullah SAW adalah orang-orang yang amanah dan dapat melaksanakan tugas dengan baik dalam urusan yang menjadi kewenangannya dan dapat menghidupkan hati rakyat dengan keimanan dan keagungan negara. Hal ini sebagaimana di riwayatkan oleh Muslim dari Sulaiman bin Buraidah dari bapaknya beliau ra berkata “Rasulullah SAW itu, Jika mengangkat seorang amir pasukan atau datasemen, senantiasa berpesan, khususnya kepada mereka, agar bertaqwa kepada Allah, dan kepada kaum Muslim yang ikut bersamanya agar berbuat baik.”
BERSAMBUNG

No comments

Post a Comment

Don't Miss
© all rights reserved 2023
Created by Mas Binde